Friday, 16 November 2012

Petunjuk-Petunjuk Dalam Masalah Politik







Persoalan besar internasional lainnya yang kita hadapi hari ini adalah penetapan bentuk pemerintahan yang diberikan untuk satu kawasan atau Negara. Di sini, juga, prinsip-prinsip petunjuk Islam adalah begitu berkaitan, berbobot dan luwes (tidak kaku) sehingga kebenaran dan pengamalannya sendiri menjadi bukti nyata. Tak seorang pun dapat mengingkari bahwa satu bentuk pemerintahan tertentu dipertimbangkan sesuai atau tak sesuai hanya apabila diterapkan keadaan-keadaan tertentu, adalah khayalan untuk memikirkan bahwa satu sistem politik tertentu dapat memenuhi keperluan-keperluan setiap kaum untuk segala zaman. Inilah sebabnya mengapa Islam tidak mengkhususkan satu bentuk pemerintahan tertentu. Ia tidak menyajikan bentuk demokrasi atau sosialis, tidak pula mengusulkan kerajaan atau diktator. Bahkan memperluas cara-cara pemerintahan yang berdiri, Islam menerangkan prinsip pelaksanaan urusan-urusan politik dan pemerintahan dengan cara yang khas, dan menentukan syarat bahwa, tak masalah apa pun bentuknya, tanggung jawab pemerintah akan selalu diwajibkan dengan [bertindak] secara adil dan wajar, dengan simpati; selalu memenuhi dan menjunjung hak-hak asasi manusia. Maka, Al-Qur’an dari pada menekankan bagian pertama definisi demokrasi yang diterima secara umum, yakni,

“pemerintahan oleh rakyat:, Islam menekankan bahwa, apa pun bentuk pemerintahan, ia wajib dalam semua kejadian adalah: untuk rakyat.”

Maka apabila demokrasi disebutkan di antara bentuk-bentuk pemerintahan yang sungguh-sungguh menekankan kualitasnya. Ditekankan bahwa itu hendaknya tidak merupakan satu demokrasi palsu, tapi seharusnya bahwa orang-orang yang dipilih [jadi] pemimpin mereka adalah orang-orang yang mampu, berniat dengan segala kejujuran untuk memilih hanya mereka yang benar-benar layak dan mampu bertugas. Hal ini telah dijadikan prasyarat untuk pemilihan satu jabatan oleh Al-Qur’an. Dikatakan:

“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak menerimanya dan ketika kalian memutuskan di antara manusia maka putuskanlah dengan adil.” (QS:4:59).

Dan kemudian, apa pun hasil pemerintahan yang mungkin berdiri, ia berkewajiban untuk memerintah dengan adil, tanpa membeda-bedakan ras, warna kulit, atau keturunan.

Kini saya akan menyimpulkan secara singkat aturan-aturan yang berasal dari dasar-dasar yang diberikan dalam Al-qur’an mengenai sistem pemerintahan:

Suatu pemerintahan terikat kewajiban untuk melindungi kehormatan, kehidupan dan harta benda rakyatnya.(1)
Seorang penguasa wajib bertindak dengan adil, di antara pribadi-pribadi dan di antara masyarakat (2)
Masalah-masalah kaum hendaknya ditetapkan dengan musyawarah.(3)
Pemerintah wajib mengatur untuk memenuhi keperluan-keperluan pokok manusia: katakanlah, menyediakan makanan, pakaian dan tempat tinggal.(4)
Masyarakat hendaklah disediakan lingkungan yang aman dan damai, serta kehidupan, harta dan kehormatan mereka dilindungi.(5)
Sistem ekonomi hendaknya seimbang dan teratur.5)
Pelayanan kesehatan hendaknya ditetapkan.5)
Hendaklah ada kebebasan agama sepenuhnya.(6)
Kaum yang ditaklukkan wajib diperlakukan dengan adil.(7)
Tawanan perang hendaklah diperlakukan dengan cinta kasih.(8)
Perjanjian dan persetujuan wajib dihormati.(9)
Perjanjian-perjanjian berat sebelah tidak boleh dipaksakan atas pihak yang lemah.9)
Warga-warga Muslim diwajibkan taat kepada pemerintah yang berkuasa. Satu-satunya kekecualian untuk aturan ini adalah pada perkara dimana pemerintah secara nyata menentang dan mencegah pengamalan kewajiban agama.(10)
Jika timbul perbedaan dengan penguasa, maka hal ini harus dikembalikan dengan berpedoman pada prinsip yang ditetapkan Al-Qur’an dan Nabi Suci (s.a.w.). Tak seorang pun akan diarahkan dengan niat pribadi.(11)
Masyarakat digalakkan untuk membantu penguasa dengan menyokong rancangan-rancangan yang bertujuan untuk meningkatkan kebaikan dan kesejahteraan umum. Adalah terlarang untuk melancarkan apa yang disebut gerakan non-koperasi.(12) Sama halnya, pemerintah juga diwajibkan untuk membantu dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, apakah secara perorangan atau kelompok, dan jangan menghalangi usaha-usaha semacam itu.
Suatu Negara dilarang melakukan tindakan agresi terhadap Negara lain: pengadaan persenjataan diizinkan hanya untuk mempertahankan diri.(13)

No comments:

Post a Comment