Sunday, 9 December 2012
Hukum Potong Tangan
Dalam program Majlis Irfan dengan Hazrat Khalifatul masih Ar Rabi ra, seseorang menyampaikan satu pertanyaan kepada Beliau:” Didalam Al Qur’an Karim ada perintah untuk memberikan hukuman potong tangan bagi pencuri, mohon penjelasan, kapan saatnya hukuman (potong tangan) ini bisa diterapkan?
Huzur menjawab:” Saat ini seyogyanya tidak diterapkan hukuman seperti itu, karena kebanyakan orang adalah pencuri dan pembohong. Lingkungan masyarakat yang tidak terdapat ishlah didalamnya, mustahil syariat bisa diamalkan dalam lingkungan tersebut. Hal ini telah berkali-kali saya sampaikan kepada para kalangan terpelajar di Pakistan,“ Bagaimana kalian akan mengamalkan syariat dalam lingkungan seperti ini (Pakistan)? Apakah tangan setiap pencuri akan dipotong, sedangkan semuanya pencuri? mulai dari presiden sampai pada level bawah semuanya pencuri dalam perkara kepentingan mereka masing-masing. Bukan saya yang mengatakan hal tersebut, tapi para oposisi merekalah yang mengatakan seperti itu, karena apa hak saya untuk mengatakan bahwa pak presiden adalah pencuri. Benazir Bhuto lah (oposisi pada saat itu-Pent) yang mengatakan bahwa pak presiden adalah pencuri (Huzur sambil tersenyum dan hadirin pun tertawa).
Kalau hukuman itu diterapkan, maka partai politik yang menang dan mendapatkan tampuk kekuasaan di pemerintahan akan memotong tangan orang-orang yang berada di pihak oposisi mereka. Sebaliknya pada saat orang-orang yang bertangan buntung tadi menang dan mendapatkan tampuk kekuasaan di pemerintahan, lalu giliran merekalah yang akan memotong tangan orang-orang yang telah memotong tangan mereka sebelumnya (Hadirin tertawa). Bagaimana anda akan mengamalkan syariat, jika kebohongan sudah menjadi hal yang biasa. Seorang ketua mahkamah agung telah memberikan kesaksian bahwa:” Seumur hidup saya, tidak ada satupun kasus (yang beliau hadapi) yang didalamnya saksi atau pengacara atau penuntut memberikan kesaksian yang benar di pengadilan. Kebohongan pasti ada dalam setiap persidangan. Lantas, bagaimana mungkin bisa diterapkan hukuman potong tangan bagi para pencuri jika kondisinya seperti ini? Sekarang silahkan anda lewat di gang-gang di Pakistan dan kumpulkan empat saksi dengan memberikan imbalan 10.000 atau 20.000 rupees, tapi tidak usah terlalu besar karena sekarang nilainya sudah semakin turun, seribu rupees saja, untuk memberikan kesaksian palsu terhadap seorang perempuan yang tidak berdosa dengan memfitnah bahwa “kami telah melihat perempuan ini berbuat zina”, (seorang pendengar menyaut 5000 rupees saja, tapi kata pendengar yang lainnya 1000 rupees juga cukup). Dimana menyangkut kehormatan orang-orang yang tidak berdosa lantas disana para pembohong memberikan kesaksian palsu, maka pasti di tempat itu syariat tidak akan bisa berjalan.
Ketika syariat diterapkan pada zaman Rasulullah SAW, sebelumnya beliau SAW telah mengislah akhlak umat terlebih dahulu dan sebagian besar penduduknya sampai batas tertentu telah bersih dari keburukan. Pada masa itu (zaman Rasulullah) berkata bohong merupakan suatu keanehan sedangkan kejujuran merupakan hal yang biasa, tapi meskipun demikian tetap saja Rasulullah menetapkan peraturan untuk seseorang yang akan menjadi saksi, sampai-sampai jika diantara keempat orang saksi yang ditetapkan salah satu diantara mereka diketahui pernah buang air kecil di pojok pasar, maka menurut ilmu fiqih, kesaksian orang yang seperti itu tidak bisa diterima. Coba lihat di … (nama satu kota di Pakistan yang tidak jelas terdengar-Pent), Disana orang-orang biasa buang air kecil disetiap pojok gang-gang. Ketika kencing, giginya menggigit tali salwar (celana khas Pakistan) (hadirin tertawa).
Lihatlah kenyataan! Tidak cukup hanya sekedar mengatakan syariat-syariat! Kenapa saya berkata demikian, karena saya menyaksikan sendiri keadaan orang-orang ini, sambil kencing mulut mereka menggigit tali celana dan tangannya masuk kedalam celana, pemandangan yang sangat menjijikan, rasanya ingin muntah melihatnya. Dan lucunya, justru orang yang semakin lama memasukkan tangannya kedalam celananya, ternyata mereka adalah maulwi yang paling ditokohkan oleh umatnya (hadirin tertawa), padahal menurut Islam, kesaksian yang seperti itu adalah tidak jaiz .
Terjemahkan bebas oleh Mahmud Ahmad Wardi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment