Thursday, 19 July 2012

PART 7:KERANCUAN TENTANG SIFAT DASAR DARI PEMERINTAHAN ISLAM


Sekarang ini bertambah populer di antara para pemikir politik Muslim di masa
kontemporer ini yang mengatakan bahwa Islam memilih demokrasi. Menurut
filsafat politik mereka, karena Tuhan adalah kedaulatan tertinggi maka kerajaan
adalah milik-Nya.
Kerajaan absolut adalah milik Tuhan. Al-Quran menyimpulkan bidang
kekuasaan-Nya dalam ayat:


Maka Mahaluhur Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Tiada tuhan
selain Dia. Tuhan arasy yang sangat mulia. (S.23 Al-Muminum:
117)

Prinsip fundamental bahwa semua kekuasaan untuk memerintah pada akhirnya
milik Tuhan dan Dia adalah Raja segalanya, dikemukakan dalam cara berbedabeda
di dalam Al-Quran dimana ayat di atas hanya salah satu contoh saja. Dalam
menjalankan aktivitas politik, kerajaan Tuhan diekspresikan dalam dua cara:

(a). Hukum Shariah yang disusun berdasarkan Al-Quran dan sunah Rasulullah
s.a.w. sebagaimana dirawikan oleh para Muslim awal, menduduki tempat tertinggi.
Hukum ini berisi pedoman-pedoman pokok untuk legistatif, dan pemerintahan yang
telah dipilih secara demokratis tidak boleh merobah Keputusan Tuhan.

(b). Tidak ada proses legislatif yang valid jika bertentangan dengan prinsip
di atas.

Hanya sayangnya tidak ada kesatuan pendapat di antara para pemikir dari
berbagai sekte dalam Islam mengenai apa yang disebut Shariah. Tetapi mengenai
yang satu ini semua sependapat bahwa kuasa legislatif adalah hak prerogatif Tuhan
dan Dia telah menyatakan Keinginan-Nya melalui pewahyuan Al-Quran kepada
pendiri Islam, Rasulullah s.a.w. Menyangkut bagaimana penyelenggaraan
pemerintahan Muslim, pandangan umum yang dianut ialah bahwa dalam penatalaksanaan
sehari-hari, pemerintah sebagai yang mewakili rakyat menjadi
instrumen dari Keinginan Tuhan. Karena kedaulatan adalah milik rakyat melalui
kekuasaan yang didelegasikan, maka sistem ini bersifat demokratis.

No comments:

Post a Comment