"PERTANYAAN:Bagaimana halnya dengan keadaan dimana kita memiliki sistem negara yang tidak bisa menghidupi rakyatnya, sedangkan rakyatnya ingin bekerja tetapi pengangguran sedang
merata?
JAWAB:H.M.T AHMAD
Sepanjang menyangkut ketentuan tentang penghukuman, saya harus menegaskan disini bahwa ketentuan tentang penghukuman tidak berada paling depan. Kemaslahatan kaidah Islamiah harus ditegakkan terlebih dahulu dan ketentuan tentang penghukuman baru dikemukakan belakangan
pada tahapan berikutnya.
Di masa awal, Islam mengungkapkan ajarannya tentang kemaslahatan dan hak-hak dari orang yang hidup dalam negara Islamiah. Begitu masyarakat tersebut telah tercipta dimana penduduknya patuh pada hukum, saleh dan muttaqi (suatu masyarakat dengan standar yang sangat tinggi), barulah kaedah kaedah tentang hukuman diturunkan dan ditegakkan. Karena itu saya tidak sependapat dengan mereka yang menamakan diri sebagai ‘ULAMA’ yang menganggap dirinya mewakili Islam. Mereka ini tidak ada berupaya untuk memajukan masyarakat atau mengembangkan jaringan akhlak daripada masyarakat, suatu hal yang dilakukan oleh semua Nabi Tuhan. Tugas demikian dilaksanakan sampai limitnya oleh Hazrat Rasulullah Muhammadsaw. Meski pada awalnya diperlakukan dengan amat kejam oleh penduduk Mekah, namun beliau telah menciptakan tipe orang orang yang lebih baik dari orang orang yang ditablighinya. Baru belakangan beliau menerapkan kaidah penghukuman. Tidak ada beliau menegakkan hukuman dulu sebagai sarana penciptaan masyarakat yang lebih baik. Hal seperti ini tidak ada dalam kehidupan Hazrat Rasulullahsaw atau pun Nabi lainnya. Mengapa orang-orang yang menamakan dirinya ‘pembela Islam,’ mereka yang disebut ulama itu tidak bekerja ke arah yang sama. Mengapa mereka tidak berusaha memperbaiki masyarakat terlebih dahulu? Mereka seharusnya berupaya terlebih dahulu untuk memperbaiki akhlak suatu masyarakat sampai tingkat yang tinggi dan setelah itulah mereka berhak berbicara tentang langkah langkah penghukuman. Lucunya lagi mereka beranggapan bahwa Syariah Islam tujuannya adalah untuk penghukuman semata-mata sahaja.
merata?
JAWAB:H.M.T AHMAD
Sepanjang menyangkut ketentuan tentang penghukuman, saya harus menegaskan disini bahwa ketentuan tentang penghukuman tidak berada paling depan. Kemaslahatan kaidah Islamiah harus ditegakkan terlebih dahulu dan ketentuan tentang penghukuman baru dikemukakan belakangan
pada tahapan berikutnya.
Di masa awal, Islam mengungkapkan ajarannya tentang kemaslahatan dan hak-hak dari orang yang hidup dalam negara Islamiah. Begitu masyarakat tersebut telah tercipta dimana penduduknya patuh pada hukum, saleh dan muttaqi (suatu masyarakat dengan standar yang sangat tinggi), barulah kaedah kaedah tentang hukuman diturunkan dan ditegakkan. Karena itu saya tidak sependapat dengan mereka yang menamakan diri sebagai ‘ULAMA’ yang menganggap dirinya mewakili Islam. Mereka ini tidak ada berupaya untuk memajukan masyarakat atau mengembangkan jaringan akhlak daripada masyarakat, suatu hal yang dilakukan oleh semua Nabi Tuhan. Tugas demikian dilaksanakan sampai limitnya oleh Hazrat Rasulullah Muhammadsaw. Meski pada awalnya diperlakukan dengan amat kejam oleh penduduk Mekah, namun beliau telah menciptakan tipe orang orang yang lebih baik dari orang orang yang ditablighinya. Baru belakangan beliau menerapkan kaidah penghukuman. Tidak ada beliau menegakkan hukuman dulu sebagai sarana penciptaan masyarakat yang lebih baik. Hal seperti ini tidak ada dalam kehidupan Hazrat Rasulullahsaw atau pun Nabi lainnya. Mengapa orang-orang yang menamakan dirinya ‘pembela Islam,’ mereka yang disebut ulama itu tidak bekerja ke arah yang sama. Mengapa mereka tidak berusaha memperbaiki masyarakat terlebih dahulu? Mereka seharusnya berupaya terlebih dahulu untuk memperbaiki akhlak suatu masyarakat sampai tingkat yang tinggi dan setelah itulah mereka berhak berbicara tentang langkah langkah penghukuman. Lucunya lagi mereka beranggapan bahwa Syariah Islam tujuannya adalah untuk penghukuman semata-mata sahaja.
Nyatanya Syariah Islamiah itu demikian penuh dengan keberkatan sehingga sosok Nabi Suci Islam Muhammad saw dianggap sebagai ‘Rahmatulil Alamin,’ yaitu sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Orang-orang yang biasa disebut ‘ulama’ rupanya melupakan aspek rahmat dari Syariah Islamiah karena mereka cenderung hanya mengemukakan langkah-langkah penghukuman saja. Mereka hanya mengedepankan senjata sebagai sistem pertahanan, sedangkan sistem perlindungan, sistem pemeliharaan dan sistem akhlak serta semua keindahan Islam malah mereka abaikan, karena implementasinya akan memerlukan upaya dan kerja keras .
Singkat kata, saya tidak setuju implementasi Syariah Islamiah secara sepotong demi sepotong dengan mengabaikan ‘kerja mencangkul’ yang merupakan prasyarat penegakan kaidah tersebut. Pertama, cobalah bekerja seperti yang dilakukan Hazrat Rasulullahsaw melalui upaya persuasi, kesabaran, dan penderitaan. Tingkatkan dahulu standar masyarakat, berikan apa yang menjadi hak mereka, pastikan
mereka memperoleh sarana mencari kehidupan, berikan mereka jaminan minimum. Setelah itulah baru negara berhak berbicara tentang aspek penghukuman
Singkat kata, saya tidak setuju implementasi Syariah Islamiah secara sepotong demi sepotong dengan mengabaikan ‘kerja mencangkul’ yang merupakan prasyarat penegakan kaidah tersebut. Pertama, cobalah bekerja seperti yang dilakukan Hazrat Rasulullahsaw melalui upaya persuasi, kesabaran, dan penderitaan. Tingkatkan dahulu standar masyarakat, berikan apa yang menjadi hak mereka, pastikan
mereka memperoleh sarana mencari kehidupan, berikan mereka jaminan minimum. Setelah itulah baru negara berhak berbicara tentang aspek penghukuman
No comments:
Post a Comment